Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak segera menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Boyamin menekankan pentingnya penyelesaian kasus tersebut dan akan memberikan somasi lagi jika tidak ada tindakan dari KPK.
MAKI sebelumnya telah memberikan somasi pertama kepada KPK pada tanggal 9 Mei 2025 karena lambatnya pengumuman tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam program CSR dan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) antara tahun 2020-2023. Proses penyelidikan ini dimulai setelah adanya laporan dari PPATK dan pengaduan masyarakat.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan. Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori, dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. MAKI bersikeras untuk terus mendesak KPK dalam penuntasan kasus ini hingga pada akhirnya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan.












