Pada tanggal 3 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama dengan delapan orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Menurut KPK, Abdul Wahid diduga telah meminta “jatah preman” kepada berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal menjabat sebagai gubernur Riau. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Abdul Wahid pernah mengumpulkan seluruh SKPD untuk menegaskan otoritasnya. Dengan memperingatkan bahwa kepala dinas adalah perpanjangan tangan gubernur, Abdul Wahid menekankan bahwa ketidakpatuhan akan dievaluasi. Pada 4 November 2025, KPK juga mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, telah menyerahkan diri kepada lembaga tersebut. Sementara pada tanggal yang sama, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025. Langkah KPK ini merupakan upaya dalam memberantas tindakan korupsi di Indonesia.
KPK Sebut AW Minta ‘Jatah Preman’ Sejak Awal Jabat Gubernur Riau
Read Also
Recommendation for You

Peran aktif perempuan dalam mengarahkan masa depan digital Indonesia semakin penting, demikian yang disampaikan oleh…

Grup Wu-Tang Clan menerima beberapa sertifikat platinum baru dari Recording Industry Association of America (RIAA)…

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Perum Badan Urusan…

Timnas Indonesia akan menghadapi Honduras dalam pertandingan ketiga Grup H Piala Dunia U17 2025. Pertandingan…

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di kediamannya di Jalan Kertanegara Jakarta pada Minggu (9/11)…








