Menjadi Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin di Bandung, Jawa Barat, menegaskan tekadnya untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan melalui skema pendanaan yang lebih progresif. Dengan regulasi baru dalam PP Nomor 29 Tahun 2025, jaminan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana menjadi lebih adil. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kejahatan, sehingga mereka dapat mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima. Semua upaya dilakukan untuk memastikan bahwa korban kejahatan mendapatkan perlakuan yang layak dan mendapatkan pemulihan yang tepat setelah mengalami tindak pidana. Tindakan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem perlindungan korban di Indonesia. Copyright © ANTARA 2025.
Penguatan Pendanaan Korban: Peran LPSK Ditegaskan
Read Also
Recommendation for You

Gedung Putih membantah kabar tentang rencana Amerika Serikat untuk membangun pangkalan militer sementara di perbatasan…

Peran aktif perempuan dalam mengarahkan masa depan digital Indonesia semakin penting, demikian yang disampaikan oleh…

Grup Wu-Tang Clan menerima beberapa sertifikat platinum baru dari Recording Industry Association of America (RIAA)…

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Perum Badan Urusan…

Timnas Indonesia akan menghadapi Honduras dalam pertandingan ketiga Grup H Piala Dunia U17 2025. Pertandingan…







