Berita  

Penguatan Pendanaan Korban: Peran LPSK Ditegaskan

Menjadi Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin di Bandung, Jawa Barat, menegaskan tekadnya untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan melalui skema pendanaan yang lebih progresif. Dengan regulasi baru dalam PP Nomor 29 Tahun 2025, jaminan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana menjadi lebih adil. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kejahatan, sehingga mereka dapat mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima. Semua upaya dilakukan untuk memastikan bahwa korban kejahatan mendapatkan perlakuan yang layak dan mendapatkan pemulihan yang tepat setelah mengalami tindak pidana. Tindakan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem perlindungan korban di Indonesia. Copyright © ANTARA 2025.

Source link