Pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, terjadi aksi penganiayaan brutal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dua kuli bangunan dengan inisial M (50) dan W (37) menganiaya sepasang kekasih, JM (40) dan PJ (40), yang mengakibatkan salah satu korban mengalami pendarahan otak. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Camar Elok pada Senin, 6 Oktober 2025. Menurut Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Agus Ady Wijaya, insiden tersebut bermula dari perselisihan keluarga yang berakhir dengan bentrokan di antara korban.
Korban JM dan PH melakukan tindakan yang menyebabkan kekesalan terhadap orang tua PH, sehingga situasi semakin memanas. Ketika dua tukang bangunan diminta untuk menghapus coretan yang dilakukan oleh korban di rumah orang tua PH, kedua korban menolak dan terlibat dalam argumen yang kemudian berubah menjadi kekerasan fisik. Pelaku diduga mendorong dan memukul korban hingga menyebabkan luka serius.
Korban JM mengalami luka di kepala dan memerlukan tujuh jahitan, sementara korban PJ mengalami pendarahan otak dan cedera tulang belakang yang memerlukan perawatan di rumah sakit Atma Jaya. Polisi segera menindaklanjuti laporan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Setelah pemeriksaan, M dan W ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan sesuai Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Kedua pelaku saat ini ditahan untuk diproses lebih lanjut secara hukum.













