Ayah Tiri Banjar Perkosa Anak Sambung 12 Tahun: Istri Terlibat Kasus Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2025 – Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kalimantan Selatan. Seorang ayah tiri dengan inisial FF (35) ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Polres Banjar atas dugaan rudapaksa terhadap anak sambung berusia 12 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 6 September 2025, di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Korban, dengan inisial YA, seorang pelajar dari Kecamatan Banjarmasin Tengah. Setelah laporan keluarga korban ke SPKT Polres Banjar pada 25 September 2025, tim polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 14 Oktober 2025, tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar untuk memulai proses hukum selengkapnya.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan kejadian serupa demi perlindungan anak-anak di wilayah hukum Polres Banjar. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya karena sang istri dalam kasus narkoba. FF dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, di Jakarta Selatan, Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap pengakuan menyedihkan dari seorang anak berinisial MK yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya. Pengakuan itu membuat banyak orang merasa terharu, karena anak tersebut ingin ayahnya dikubur dengan kembang. Kasus kekerasan terhadap anak menjadi sorotan karena keberpihakan terhadap perlindungan anak-anak yang merupakan prioritas dalam keselamatan masyarakat.

Source link