Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap pejabat Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Utara dan Konsul Jenderal Republik Turki untuk wilayah Sumatera, Rahmat Shah. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini merupakan sekelompok orang yang melakukan aksi penipuan atau scam dengan cepat melakukan transfer dana untuk menghilangkan jejak penelusuran dari kepolisian. Barang bukti yang berhasil disita termasuk handphone, ATM, dan dokumen transaksi korban.
Diketahui bahwa korban menerima pesan dari nomor terlapor yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah untuk membeli emas dan mentransfernya ke rekening tersangka. Raline sendiri mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah meminta uang kepada korban, namun korban sudah mengalami kerugian sebesar Rp254 juta. Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang mencakup ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Penangkapan dilakukan atas kerja sama antara Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara. Doni berharap kerja sama seperti ini tetap terjalin untuk mengungkap pelaku lainnya dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan online. Semoga ke depan, kasus semacam ini dapat terungkap lebih cepat dan tidak memakan banyak korban.












