Polda Metro Jaya: 2.597 Laporan Kejahatan Siber Tercatat

Polda Metro Jaya mencatat adanya 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber sejak Januari hingga Agustus 2025, dengan kerugian total mencapai Rp24,3 miliar. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, jenis penipuan daring yang paling dominan meliputi online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol). Selain itu, tren kejahatan siber ini menunjukkan peningkatan signifikan terutama pada periode Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan yang diterima. Modus operandi para pelaku semakin canggih, mulai dari penipuan kerja paruh waktu hingga pemerasan seksual.

Dalam mengatasi kejahatan siber tersebut, Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi adanya jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Di Indonesia, sindikat tersebut mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto yang kemudian dikirim ke Malaysia dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja. WhatsApp, Instagram, Facebook, dan e-commerce merupakan platform utama yang dimanfaatkan para pelaku, di mana metode phishing, smishing, malware, dan deepfake juga semakin sering digunakan.

Polda Metro Jaya bersama Satgas PASTI dari OJK telah membentuk Satgas Siber untuk menekan maraknya kejahatan siber. Mereka juga telah merilis aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center, sebuah teknologi informasi terintegrasi untuk menangani kasus penipuan online yang terus meningkat. Aplikasi ini bekerjasama dengan kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas untuk menangani aduan masyarakat terkait penipuan online. Polda Metro Jaya pun terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan selalu menggunakan saluran resmi untuk melaporkan kasus penipuan.

Source link