Penangkapan Pencuri Kambing di Sampang oleh Satreskrim Polres: Pencuri Ternyata Residivis Narkoba

Satu residivis kasus narkoba ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang setelah mencuri enam ekor kambing di Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Pelaku berinisial J (27), warga setempat, diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan warga dan dilaporkan atas tindakan pencurian tersebut. Kejadian berawal saat 18 ekor kambing melepaskan pada 25 Juli 2025 dan enam di antaranya hilang keesokan paginya. Setelah mencari keberadaan kambing yang hilang, korban melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa dan berhasil mengidentifikasi pelaku, yang ternyata seorang mantan narapidana kasus narkoba. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ini merupakan penangkapan yang signifikan dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sampang.

Source link