Satu residivis kasus narkoba ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang setelah mencuri enam ekor kambing di Desa Disanah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Pelaku berinisial J (27), warga setempat, diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan warga dan dilaporkan atas tindakan pencurian tersebut. Kejadian berawal saat 18 ekor kambing melepaskan pada 25 Juli 2025 dan enam di antaranya hilang keesokan paginya. Setelah mencari keberadaan kambing yang hilang, korban melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa dan berhasil mengidentifikasi pelaku, yang ternyata seorang mantan narapidana kasus narkoba. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ini merupakan penangkapan yang signifikan dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sampang.
Home
Kriminal
Penangkapan Pencuri Kambing di Sampang oleh Satreskrim Polres: Pencuri Ternyata Residivis Narkoba
Penangkapan Pencuri Kambing di Sampang oleh Satreskrim Polres: Pencuri Ternyata Residivis Narkoba
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, prajurit Yonif 848/Satria Pandya Cakti (Spc) menunjukkan tindakan cepat…

Pada Rabu (12/11), Jakarta dilanda sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminalitas dan keamanan. Salah satunya…

Pelaku pemalsuan stiker untuk akses pengguna kendaraan VIP pada perhelatan MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika,…
Direktorat Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap laman atau website yang diakses oleh…









