Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa di Pekanbaru. Tersangka ditangkap ketika hendak menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan ancaman demo di Jakarta serta menyebarkan berita negatif terkait perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai, rekaman CCTV, dan dokumen klarifikasi dari rumah tersangka di Rumbai. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang menggunakan pemberitaan media untuk tekanan. Tindakan tersangka juga berpotensi mengganggu iklim usaha dan investasi di Provinsi Riau.
Petinggi Ormas Peras Perusahaan Pekanbaru Ditangkap
Read Also
Recommendation for You

Dua Pelaku Perusakan Kabel Optik Masih Diburu Polisi Polsek Pademangan masih berupaya mengejar dua pelaku…

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengungkapkan kebakaran…
















