Seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, harus menghadapi konsekuensi hukum karena melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap anak didiknya yang masih berusia 4,7 tahun. Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, pelaku berinisial YP (46) melakukan tindakan pencabulan terhadap korban berinisial M di kamar mandi sekolah pada bulan Agustus 2025. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban curiga karena anaknya menunjukkan ketakutan saat harus masuk sekolah. Selanjutnya, ibu korban menemukan bercak putih di celana dalam anaknya, yang kemudian memunculkan kecurigaan lebih lanjut. Setelah mengalami gatal-gatal pada kemaluannya, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah diceboki oleh pelaku. Tindakan ini menyebabkan korban mengalami trauma dan ketakutan. Pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Sragen, yang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak. Setelah kejadian ini, korban sedang dalam proses pemulihan psikologis dan telah dipindahkan ke sekolah lain. Perlakuan guru TK yang cabul ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa pentingnya keselamatan dan perlindungan anak-anak dalam lingkungan sekolah.
Guru TK Cabul Sragen Ditangkap Polisi: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, prajurit Yonif 848/Satria Pandya Cakti (Spc) menunjukkan tindakan cepat…

Pada Rabu (12/11), Jakarta dilanda sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminalitas dan keamanan. Salah satunya…

Pelaku pemalsuan stiker untuk akses pengguna kendaraan VIP pada perhelatan MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika,…
Direktorat Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap laman atau website yang diakses oleh…












