Kasus penganiayaan yang terjadi di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur tidak ada kaitannya dengan jaringan peredaran narkoba, namun melibatkan sesama pengguna sabu. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, kedua individu tersebut hanya pengguna dan bukan pengedar sabu. Perbedaan porsi sabu yang dikonsumsi oleh keduanya menyebabkan perselisihan kecil yang berujung pada pertengkaran dan akhirnya penganiayaan.
Penyidik menyimpulkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal karena keduanya terlibat dalam penggunaan sabu. Perselisihan muncul akibat perbedaan porsi sabu yang dikonsumsi, di mana pelaku merasa dirugikan dan tidak mendapatkan bagian yang seimbang. Motif penganiayaan terhadap korban adalah karena dendam lama yang dirasakan oleh pelaku, dimulai dari pergaulan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berhasil ditangkap di Jakarta Selatan dan saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa kasus ini murni konflik antara sesama pengguna dan bukan melibatkan peran sebagai pengedar narkoba. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.










