Pencuri Infokus SDN Jakut: Mengapa Keamanan Gadget Penting?

Pencuri berinisial SEA (23) menggunakan obeng sebagai alat untuk mencuri infokus atau proyektor dan alat pendingin komputer yang merupakan barang inventaris milik SDN Tugu Utara 09 Pagi, Jakarta Utara. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja, Jakarta Utara, AKP Fernando mengungkapkan bahwa pelaku memanjat tembok sekolah saat malam hari dan masuk ke ruang kelas yang jendelanya tidak terkunci untuk mengambil barang-barang tersebut. Tindakan ini menjerat pelaku dengan pasal 363 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Disamping itu, barang curian tersebut kemungkinan akan dijual secara daring melalui media sosial untuk mendapatkan uang guna kebutuhan hidup.

Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, dengan informasi awal menyatakan bahwa pelaku merupakan seorang pria tunggal dan ini adalah aksinya yang pertama kali. Polsek Koja, Jakarta Utara, berhasil menangkap pelaku yang telah kedapatan mencuri infokus sekolah dan alat pendingin komputer tersebut setelah diamankan oleh penjaga sekolah. Pelaku saat ini berada di Mapolsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara petugas juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi dan mengamankan barang bukti berupa proyektor, pendingin komputer, obeng, tas, dan tisu.

Kejahatan ini menyoroti pentingnya keamanan sekolah dan perlunya kerjasama antara pihak sekolah, kepolisian, serta masyarakat dalam memastikan keamanan lingkungan pendidikan. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan, diharapkan bisa memberikan efek jera dan memberikan pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.

Source link