Seorang wanita di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga nekat melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya karena cemburu. Kejadian ini terjadi setelah wanita tersebut melihat isi pembicaraan dalam ponsel suaminya dan merasa cemburu buta, yang kemudian mengakibatkan tindakan penganiayaan tersebut. Kasus ini dilaporkan tiga hari setelah korban dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo. Dari penelusuran yang dilakukan, alat kelamin suami terputus akibat tindakan tersebut. Petugas menyimpulkan bahwa pelaku adalah istri korban setelah melakukan penyelidikan yang mendalam. Tersangka diduga memotong alat kelamin suaminya dengan menggunakan pisau cutter saat korban tertidur. Meskipun mengalami luka parah, korban tetap berusaha untuk mencari pertolongan medis. Namun sayangnya, korban akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Saat rekonstruksi kasus, polisi memperagakan 18 adegan yang melibatkan pelaku dan sejumlah saksi terkait kejadian tersebut.
Wanita di Jakbar Potong Alat Kelamin Suami dengan Pisau Cutter: Kisah Nyata
Read Also
Recommendation for You

Kasus penculikan anak seringkali menimbulkan kecemasan bagi orang tua yang semakin meningkatkan kekhawatiran akan keselamatan…

Beberapa berita terkait kriminalitas yang terjadi pada Senin (10/11) masih mempertahankan minat pembaca hingga hari…

Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Kepulauan Meranti mencatat prestasi…

Polisi Jakarta Barat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antara organisasi masyarakat dan kelompok penagih…












