Pada Selasa, 21 Oktober 2025, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dokter Priguna Anugrah Pratama dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat ditunda oleh majelis hakim. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya digelar pada Selasa pagi, namun sidang tersebut batal dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sri Cahyawijaya, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena jaksa belum menyelesaikan surat tuntutan pidana. Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan dari lebih dari 20 orang saksi, yang terdiri dari korban, keluarga korban, pihak rumah sakit, serta saksi ahli masih dalam proses perumusan dalam surat tuntutan. Cahyawijaya menyatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang dan rencananya akan digelar pada Senin, 27 Oktober 2025. Kasus ini telah mencuri perhatian publik sejak Maret 2025 lalu, ketika Priguna Anugrah Pratama, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RSHS Bandung, diduga melakukan tindakan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap sejumlah pasien dan keluarga pasien yang sedang tidak sadar akibat obat bius. Sebuah artikel terkait dengan tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kepala SPPG di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat telah menarik perhatian Badan Gizi Nasional (BGN), yang mengumumkan akan mengambil tindakan tegas dalam menghadapi masalah tersebut.
Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan Dokter Pelecehan Seksual RSHS Bandung
Read Also
Recommendation for You

Kasus penculikan anak seringkali menimbulkan kecemasan bagi orang tua yang semakin meningkatkan kekhawatiran akan keselamatan…

Beberapa berita terkait kriminalitas yang terjadi pada Senin (10/11) masih mempertahankan minat pembaca hingga hari…

Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Kepulauan Meranti mencatat prestasi…

Polisi Jakarta Barat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antara organisasi masyarakat dan kelompok penagih…













