Tangkap Pria Curanmor dan Curas Pacar di Jakarta Selatan: Berita Terbaru

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (25) karena diduga mencuri motor dan ponsel milik pacarnya yang sedang tertidur di sebuah hotel di Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, pelaku yang sudah mengenal korban selama setahun kemudian mengambil kesempatan ketika korban tertidur pada tanggal 3 September 2025.

Setelah korban melaporkan kehilangan motor dan ponselnya, polisi berhasil melacak pelaku yang kemudian menjual barang hasil curian tersebut melalui Facebook. Dengan uang hasil penjualan sekitar Rp5 juta, pelaku pergi ke Yogyakarta selama seminggu sebelum kembali ke Jakarta setelah kehabisan uang.

Pelaku kemudian mencoba memeras korban dengan meminta uang tebusan Rp1,5 juta dengan janji akan mengembalikan motor. Namun setelah uang ditransfer, motor tidak dikembalikan oleh pelaku. Polisi menangkap pelaku di Cengkareng, Jakarta Barat, dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang baru.

Sejumlah barang bukti seperti ponsel pelaku, kartu ATM, bukti transaksi, dan uang tunai sebesar Rp132 ribu telah disita. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Itu adalah pengalaman yang harus dihindari oleh khalayak.

Source link