Penyelidikan kematian seorang remaja perempuan berusia 14 tahun dengan inisial RTA, yang bekerja sebagai terapis di sebuah tempat spa di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, terus berlanjut meskipun laporan kasus tersebut telah dicabut oleh keluarganya. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih fokus untuk mendalami penyebab kematian korban dan menunggu hasil autopsi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Meskipun keluarga korban telah mencabut laporan polisi setelah berdamai pada tanggal 13 Oktober 2025, kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Selain menunggu hasil autopsi, polisi juga tengah memeriksa rekaman CCTV oleh ahli forensik guna mengungkap penyebab kematian RTA.
Di samping itu, penyidik juga tengah menangani dugaan eksploitasi anak oleh perusahaan spa tempat korban bekerja. Polisi juga akan menyelidiki penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kakak korban yang digunakan oleh RTA untuk mendaftar kerja, mengingat usia korban yang masih di bawah umur. Kasus kematian RTA memunculkan dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur di industri spa, sehingga polisi bertekad untuk menuntaskan penyelidikan dengan menjaga keadilan bagi korban dan keluarganya.












