Polisi telah berhasil menangkap tiga orang penagih utang (debt collector) yang melakukan tindakan paksa terhadap seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10) terhadap MN, BN alias Rassi, dan LN. Saat ini, polisi masih mencari korban untuk membuat laporan polisi (LP). Meskipun penangkapan sudah dilakukan, tidak ada korban yang melaporkan ke polisi, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan. Polisi mendorong agar korban segera membuat laporan untuk memungkinkan tindakan lebih lanjut. Motor yang dikendarai korban tidak diambil setelah mendapat protes dari sejumlah warga. Selain itu, motor tersebut ternyata bukan milik korban, melainkan hasil gadai. Pria yang membela korban dalam aksi dorongan dengan debt collector juga bisa membuat laporan. Hingga saat ini, tidak ada laporan polisi yang dibuat oleh korban, sehingga polisi melepas ketiga pelaku. Para pelaku wajib melapor kepada polisi tanpa batas waktu yang ditentukan. Video viral menunjukkan pengendara motor wanita diberhentikan secara paksa oleh enam debt collector di Jalan Daan Mogot. Peristiwa ini terjadi di depan Halte Transjakarta Jembatan Baru arah Kalideres. Salah satu pelaku yang mendorong pria yang mencoba menghentikan aksi tersebut turut menghina perempuan yang merekam kejadian tersebut dari tangga Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
3 debt collector Jakbar ditangkap: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, prajurit Yonif 848/Satria Pandya Cakti (Spc) menunjukkan tindakan cepat…

Pada Rabu (12/11), Jakarta dilanda sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan kriminalitas dan keamanan. Salah satunya…

Pelaku pemalsuan stiker untuk akses pengguna kendaraan VIP pada perhelatan MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika,…
Direktorat Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap laman atau website yang diakses oleh…











