Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp919 miliar. Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa para tersangka ini diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program ekspor nasional.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, para tersangka melakukan manipulasi dalam proses pemberian kredit dengan tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip 5C. Selain itu, Kejati DKI juga menilai bahwa kondisi keuangan dan penilaian aset tidak sesuai dengan nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.
Sebagai contoh, PT Tebo Indah yang bergerak di bidang sawit mendapatkan kredit untuk penanaman dan klaim atas luas lahan ratusan hektar, namun ternyata realitasnya tidak demikian. Kejati DKI memutuskan untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah pertimbangan secara subyektif dan objektif.
Tersangka LR, DW, RW ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Kejati DKI juga sedang mengupayakan penyitaan aset-aset dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan sebagai pelapor kasus tersebut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.












