Tangkap Tersangka Korupsi JKK BPJS Ketenagakerjaan: Kejati DKI

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menangkap tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014-2024. Tersangka tersebut ditetapkan pada 18 Desember 2025 setelah tim penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus. RAS ditangkap pada pukul 04.00 WIB di Jakarta Pusat setelah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi. Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Modus operandi RAS melibatkan pemalsuan dokumen seperti Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, dan formulir pengajuan JKK. Ia juga meminjam identitas karyawan perusahaan untuk klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan. Tindakan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara sekitar Rp21,73 miliar.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap RAS selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu. Langkah tersebut diambil sesuai Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 18 Desember 2025.

Source link