Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan deportasi terhadap 97 warga negara asing (WNA) dari total 190 yang berhasil ditangkap dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi tersebut, Ronald Arman Abdullah, menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban administrasi dan memberlakukan hukum keimigrasian secara tegas. Penindakan terhadap WNA dilakukan sebagai hasil dari operasi pengawasan yang dilakukan secara intensif di wilayah Jakarta Pusat.
Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang ditangkap adalah melebihi batas izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal. WNA terbanyak yang melakukan pelanggaran berasal dari Nigeria, dengan titik penindakan terbanyak berada di Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Dari total 190 WNA yang ditangkap, 97 orang telah dideportasi ke negara asal mereka sementara yang lainnya sedang menjalani proses pendentensian.
Kantor Imigrasi terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayahnya. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai melakukan pelanggaran keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan resmi yang disediakan baik secara langsung maupun melalui kanal daring. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat dan menjaga kewibawaan hukum keimigrasian yang berlaku.
Penulis: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © ANTARA 2025














