5 Fungsi Pamapta: Peran Serahkan Mobil Operasional Kapolda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah menyerahkan lima kendaraan operasional kepada Perwira Samapta (Pamapta) untuk menjalankan lima tugas dan fungsi Pamapta. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, penyerahan kendaraan tersebut bukan hanya distribusi sarana operasional biasa, tetapi juga merupakan simbol tanggung jawab dan amanah pelayanan kepada masyarakat.

Pamapta memiliki lima fungsi utama, termasuk pelayanan Kepolisian terpadu, koordinasi bantuan dan pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan. Dengan tambahan kendaraan operasional, diharapkan patroli yang dilakukan dapat mencakup wilayah yang lebih luas dan merespons lebih cepat setiap laporan dari warga.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri juga menjelaskan bahwa tugas Pamapta telah diluncurkan dengan menggantikan Kepala Unit SPKT sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438-9-2025 yang diterbitkan pada bulan September 2025. Transformasi organisasi ini bertujuan agar lebih presisi, adaptif, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Beliau berharap bahwa patroli dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat, selain itu, penting untuk tetap menjaga norma dan etika dalam bertugas, terutama saat berada di jalan raya. Polda Metro Jaya siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jakarta dengan semangat Jaga Jakarta.

Source link