Kepolisian Jakarta Utara tengah menyelidiki motif MR (16) yang telah menyerang dan membunuh anak perempuan VI (11) di kamar pelaku di Kampung Sepatan. Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Jakarta Utara dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Hasil visum dari tim ahli RS Polri masih menunggu untuk menjelaskan penyebab kematian korban secara ilmiah. Korban diduga meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti kabel, bantal, dan barang lainnya dari lokasi kejadian. Peristiwa tragis ini bermula ketika pelaku menjanjikan akan membelikan pakaian kepada korban dan mengajaknya ke kamar. Di sana, korban mengalami kekerasan yang menyebabkan kematian.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena masih merupakan kategori anak berhadapan dengan hukum. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini merupakan tragedi lain yang harus ditangani oleh pihak berwenang guna menegakkan keadilan dan menjamin perlindungan terhadap anak-anak.










