Sidang Praperadilan Keluarga Nadiem: Kehadiran di PN Jaksel

Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 menarik perhatian sejumlah keluarga Nadiem Anwar Makarim. Pada Jumat saat sidang perdana berlangsung, orang tua Nadiem Makarim beserta keluarga lainnya hadir di pengadilan. Mereka duduk di barisan depan untuk mengikuti jalannya persidangan yang menentukan apakah tersangka Nadiem harus disahkan atau tidak. Saat ini, persidangan masih berlangsung dengan pembacaan permohonan dari pihak yang memohon oleh kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia tersebut. Nadiem Makarim mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam kasus ini. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode tersebut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para pihak terus mengikuti perkembangan persidangan untuk mengetahui apakah penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim sah atau tidak.

Source link