Pengadilan Praperadilan Nadiem Makarim: PN Jaksel Mengadakan Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Pembacaan permohonan dilakukan di Jakarta, dengan jadwal persidangan selama tujuh hari kerja hingga 13 Oktober. Sidang termasuk pengajuan bukti dan saksi dari kedua belah pihak serta penentuan tanggal putusan. Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut dan merespons argumen yang diajukan oleh Nadiem terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Semua pihak diharapkan mematuhi jadwal sidang yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses persidangan.

Source link