Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Pembacaan permohonan dilakukan di Jakarta, dengan jadwal persidangan selama tujuh hari kerja hingga 13 Oktober. Sidang termasuk pengajuan bukti dan saksi dari kedua belah pihak serta penentuan tanggal putusan. Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut dan merespons argumen yang diajukan oleh Nadiem terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Semua pihak diharapkan mematuhi jadwal sidang yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses persidangan.
Pengadilan Praperadilan Nadiem Makarim: PN Jaksel Mengadakan Sidang
Read Also
Recommendation for You

Kasus penculikan anak seringkali menimbulkan kecemasan bagi orang tua yang semakin meningkatkan kekhawatiran akan keselamatan…

Beberapa berita terkait kriminalitas yang terjadi pada Senin (10/11) masih mempertahankan minat pembaca hingga hari…

Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Kepulauan Meranti mencatat prestasi…

Polisi Jakarta Barat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antara organisasi masyarakat dan kelompok penagih…










