Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Pembacaan permohonan dilakukan di Jakarta, dengan jadwal persidangan selama tujuh hari kerja hingga 13 Oktober. Sidang termasuk pengajuan bukti dan saksi dari kedua belah pihak serta penentuan tanggal putusan. Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan tersebut dan merespons argumen yang diajukan oleh Nadiem terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Semua pihak diharapkan mematuhi jadwal sidang yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses persidangan.
Pengadilan Praperadilan Nadiem Makarim: PN Jaksel Mengadakan Sidang
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Kota Surabaya Tanggulangi Praktik Pungli dengan SE Baru Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah…

Pria Berinisial KM Diamankan Terkait Kasus Penganiayaan di Tangerang Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung berhasil mengamankan…

Pelestarian Budaya Aksara Jawa Melalui Metode Carangngapak di Banjarnegara Kemajuan globalisasi telah membuat generasi muda…

Polisi Tes Urine Pelaku Pemukulan di Jagakarsa Sejumlah peristiwa kriminal menarik perhatian selama sepekan terakhir,…

Masalah Kemacetan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk: Dampak pada Pendapatan Sopir Truk dan Bus Rapat koordinasi yang dilanjut…




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)








