Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama dalam pembuatan dan peredaran uang palsu, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hal ini berdasarkan keputusan yang diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny. Dalam persidangan, Annar Sampetoding dinyatakan bersalah atas perannya dalam memodali pembelian bahan baku untuk uang palsu di salah satu ruangan Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar. Annar juga diketahui memerintahkan seseorang untuk membuat uang palsu dengan modal yang diberikan. Vonis ini berdasarkan pelanggaran pasal 37 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meskipun Annar mengajukan banding atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Otak Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Terdakwa Penjara 5 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Kasus penculikan anak seringkali menimbulkan kecemasan bagi orang tua yang semakin meningkatkan kekhawatiran akan keselamatan…

Beberapa berita terkait kriminalitas yang terjadi pada Senin (10/11) masih mempertahankan minat pembaca hingga hari…

Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polres Kepulauan Meranti mencatat prestasi…

Polisi Jakarta Barat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antara organisasi masyarakat dan kelompok penagih…












