Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas dugaan pembunuhan terhadap korban MY alias A di dalam kamar kontrakan di Kalibaru, Cilincing. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Bengkulu setelah dilakukan penyelidikan intensif. AS dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan dalam penusukan berhasil diamankan dari pelaku. Kejadian ini dipicu oleh konflik asmara antara pelaku dan korban terkait dengan seorang perempuan. Korban, yang akan putus dengan pacar mantan pelaku, membuat pelaku naik pitam. Kontak melalui pesan singkat WhatsApp memicu pertengkaran yang berujung pada penusukan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan dalam hubungan personal.
Pembunuh Pria di Kamar Indekos Cilincing Ditangkap: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Pada edisi Minggu, 21 September 2025, Suara Indonesia telah menyajikan berita terbaru dan terkini. Dalam…
Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, di bawah kepemimpinan Ketua Amarta Faza, terus mendorong peran perempuan…
Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa korban MY (19) telah meninggal dunia di sebuah kamar…