Aksi anarkis yang terjadi selama unjuk rasa di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025, didukung oleh dana dari kelompok internasional, menurut Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari luar negeri setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka yang terafiliasi dengan jaringan anarkis internasional melalui media sosial.
Menurut Rudi, para pelaku harus melakukan aksi perusakan terlebih dahulu untuk mendapatkan pengakuan dari jaringan anarkis internasional. Setelah itu, mereka dihubungi melalui email dan diberikan dana pendukung. Proses pengiriman dana dilakukan melalui PayPal dan dompet digital, dan nilai total dana yang diterima mencapai puluhan juta rupiah.
Setelah mendapatkan dukungan dana, para tersangka merekrut orang lain, termasuk pelajar dan remaja, untuk ikut dalam aksi anarkis tersebut. Polisi masih terus menyelidiki aliran dana yang masuk serta keterlibatan suspek lain. Rudi juga menjelaskan bahwa anarkis ini menggunakan berbagai alat seperti bom molotov dan bom pipa, serta menggunakan media sosial sebagai upaya provokasi.
Dalam kasus ini, 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi unjuk rasa yang diduga merupakan aksi anarkis yang merusak dan membakar fasilitas umum serta kantor pemerintahan. Selain itu, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan daerah lain untuk memastikan tidak ada keterkaitan dengan kasus serupa di provinsi lain. Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap siapa dalang di balik aksi anarkis ini.


















