Sebuah berita dari Jakarta mencatat bahwa seorang remaja pria berinisial FF (16) ditangkap oleh polisi karena dituduh menganiaya seorang mahasiswi di indekos di Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengungkapkan bahwa FF ditangkap pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar jam 00.15 WIB. Korban dari insiden ini adalah seorang mahasiswi bernama IM (23) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Dicky menyebutkan bahwa FF masuk dalam kategori kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan saat ini sedang ditangani oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Dicky menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, mengingat pelaku masih di bawah umur. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan turut menangani kasus ini. Di sisi lain, Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, menyatakan bahwa penemuan mayat korban terjadi pada Jumat (12/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, IM (23), ditemukan dalam kondisi telungkup di dalam kamar dengan luka bekas kekerasan di tubuhnya.
Pihak kepolisian belum merinci status FF apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, serta pasal-pasal yang dilanggarnya. Namun, proses penyelidikan terus berlangsung, sementara mayat korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan medis lebih lanjut guna mengetahui penyebab kematian. Saat ini, pihak berwenang terus mengumpulkan informasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

















