Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan antara seorang WNI dan warga negara Arab Saudi. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di kantor PA Jakarta Barat pada hari Kamis. Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyambut baik keputusan tersebut meskipun belum bersifat final atau inkrah.
Menurut Hendri, proses persidangan berjalan lancar meskipun ada beberapa tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan. Korban sendiri telah berada di rumah aman KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga tengah berupaya untuk memulangkan korban ke Indonesia setelah adanya laporan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh Atase Hukum di KBRI Riyadh.
Gugatan pembatalan perkawinan ini diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan. Pasal 26 ayat (1) juga menjelaskan bahwa perkawinan yang dilangsungkan tanpa prosedur yang benar dapat dimintakan pembatalannya oleh pihak terkait. Dengan pengabulan gugatan ini, diharapkan hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram dapat terlindungi dengan baik.
















