Pemerintah Kabupaten Lebak bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta berkolaborasi dalam melakukan penertiban terhadap 15 bangunan liar di sepanjang koridor kereta api Rangkasbitung-Serang. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api serta menertibkan ruang manfaat jalur rel antara Stasiun Rangkasbitung dan Stasiun Jambu Baru. Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lebak, Alkadri, menyebut bahwa penertiban dilakukan secara humanis dengan melibatkan personel dari berbagai instansi. Pemberian santunan kerohiman juga disediakan oleh Pemkab Lebak untuk warga terdampak yang mencapai nominal antara Rp 3.000.000 hingga Rp 6.000.000. Program ini mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat setempat dan diapresiasi sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap masyarakat terdampak. Dengan adanya sinergitas antara pemerintah dan PT KAI, diharapkan keselamatan masyarakat di jalur perlintasan kereta api dapat terjamin dengan baik.
Home
Kriminal
Penertiban Bangunan Liar di Koridor Kereta Api Rangkasbitung-Serang: Langkah PT KAI Bersama Pemkab Lebak
Penertiban Bangunan Liar di Koridor Kereta Api Rangkasbitung-Serang: Langkah PT KAI Bersama Pemkab Lebak
Read Also
Recommendation for You

Polisi tengah menyelidiki penemuan jasad bayi laki-laki di Sungai Kembiritan Genteng, Banyuwangi. Berdasarkan hasil otopsi…

Orang tua korban telah melaporkan seorang manajer kursus les Bahasa Inggris atas dugaan pengancaman terhadap…

Tindak kriminal di Desa Widoropayung, Kabupaten Situbondo berhasil digagalkan dalam patroli dini hari. Seorang warga…

Di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, aksi pencurian kendaraan bermotor menggunakan gerobak rongsok untuk…

PGRI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus pengeroyokan terhadap Edmundus…













