Ledakan Sumur Minyak Ilegal Blora: Polisi Tersangka

Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus ledakan sumur minyak ilegal di Blora yang mengakibatkan empat warga tewas. Ketiga tersangka tersebut adalah SPR, pemilik lahan dan inisiator pengeboran; ST, calon investor; serta HRT alias GD, pelaksana pengeboran. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Api cepat merambat setelah ledakan, menyebabkan korban jiwa dan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp170 juta. Polres Blora, bersama Pemkab Blora dan pihak terkait, berencana untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap sumur minyak ilegal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, seorang balita bernama Abu Dhabi yang mengalami luka bakar berat saat kejadian masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, memberikan penegasan terkait langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Source link