Dua pelaku pembacokan di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang selama satu bulan buron akhirnya ditangkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban. Mereka adalah kakak beradik CAS (31) dan MAF (23) asal Desa Demit, Kecamatan Jatirogo. Setelah mendapat informasi bahwa keduanya berada di Tangerang Selatan, Banten, tim Jatanras langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya di sebuah kos pada tanggal 17 Agustus 2025. Kasus pembacokan ini terjadi di area Terminal Jatirogo pada 23 Juli 2025, dimana kedua pelaku dalam keadaan mabuk minuman tuak dan membacok korban setelah ditegur. Korban mengalami luka bacok di tangan dan perut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Penangkapan ini menjadi penyelesaian dari kasus yang telah menimbulkan kegaduhan di wilayah tersebut.
Penangkapan Pelaku Pembacokan Tuban Setelah Kabur ke Tangsel
Read Also
Recommendation for You

Suara Indonesia, Malang – Suasana Minggu pagi di Kota Malang terasa berbeda dengan hadirnya keseruan…

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur sedang aktif memburu pelaku utama penjualan obat terlarang…

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Pengundian Program “Untukmu Konsumen Honda” (UKH) di Bondowoso berlangsung meriah dengan antusiasme konsumen. Hadiah utama…














