Guru SMP Ditangkap Polisi Terkait Kasus Diduga Cabuli Murid

Seorang guru SMP di Kabupaten Tuban, Jawa Timur berinisial F (43) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 14 tahun. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka F terjadi dua kali pada bulan Mei 2024 di sebuah ladang. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajak korban jalan-jalan dan kemudian melakukan tindakan pencabulan saat berada di tempat sepi. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban setelah mengetahui perbuatan tersangka. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada tanggal 23 Mei 2025. Tersangka dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Selanjutnya, kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Source link