Sopir Hyundai Tersangka Tewaskan Ojol di Antasari

Pengemudi mobil listrik Hyundai Ioniq dengan inisial GA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol). Kecelakaan tragis ini terjadi di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat mengemudi dalam keadaan mengantuk, GA oleng dan menabrak sepeda motor, serta menghantam warung di pinggir jalan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, mengkonfirmasi bahwa GA dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian dalam berkendara. Kecelakaan ini menyebabkan seorang pengemudi ojek online tewas dan viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @wargajakarta.id. Peristiwa tersebut menyulut perhatian publik terhadap keselamatan berkendara dan pentingnya fokus saat mengemudi. Selain itu, PGN juga turut berperan dalam kegiatan sosial dengan membagikan Converter Kit BBG bagi 40 kendaraan online di Jakarta dan Surabaya, memperlihatkan komitmennya terhadap lingkungan dan kemajuan teknologi.

Source link