Pada Senin (28/7) dini hari, Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Baru berhasil menangkap seorang pria dengan inisial FA (46) karena dicurigai telah menusuk rekan kerjanya, seorang ABK berinisial GS (45) di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Menurut Kanit Reskrim Polsek Muara Baru, Ipda Fauzy Widi P, kejadian tersebut terjadi setelah korban dan pelaku minum-minuman keras. FA merasa tersinggung dengan ucapan sang korban yang merendahkan dirinya sehingga melakukan aksi penusukan. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dan korban mengalami luka tusukan di perutnya. Penusukan dilakukan saat korban lengah dan pelaku langsung menusuknya. FA naik ke kapal, mengambil pisau, dan mengejar korban tanpa adanya perkelahian.
Selanjutnya, korban yang terkena tusukan menceburkan diri ke laut dan bergantung pada tali kapal untuk menyelamatkan diri. Setelah kejadian, pelaku ditenangkan dan dibawa ke atas kapal. Kemudian, FA menjatuhkan pisau yang digunakan untuk menyerang korban dan tertidur di bawah kemudi kapal. Petugas segera datang ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 05.00 WIB. Korban pun dilarikan ke RS Atma Jaya untuk menjalani perawatan karena luka tusukan di perutnya. FA dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat luka berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Korban saat ini masih dalam perawatan medis karena cedera serius akibat penusukan. Penyidikan terhadap pelaku dan barang bukti sedang dilakukan di Polsek Muara Baru. Meskipun demikian, keterangan korban belum dapat diambil oleh pihak berwajib.Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat karena menunjukkan tindakan kekerasan antara sesama rekan kerja, yang seharusnya dapat dihindari.


















