Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi terkait kematian diplomat muda dan staf Kemlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) di Menteng, Jakarta Pusat. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa dari total 24 saksi yang diperiksa, termasuk enam orang dari tempat tinggal korban, satu dari pihak keluarga, tujuh dari lingkungan kerja, enam saksi ahli, dan empat saksi lainnya yang terkait dengan korban.
Terkait temuan tas yang diduga milik Arya Daru, tas tersebut ditemukan di rooftop Gedung Kemlu oleh tim penyelidik, satu hari setelah kematian korban. Dalam tas tersebut terdapat laptop, pakaian, obat-obatan, nota, dan alat-alat kantor. Meski demikian, Reonald belum memberikan rincian terkait jenis obat yang ditemukan, mengingat hal tersebut bersifat privasi.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian diplomat muda ini. Data dan barang bukti yang ditemukan menjadi fokus utama dalam penelusuran kasus ini. Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kompolnas, untuk memastikan kasus ini dapat terungkap dengan baik.















