Bripda Ardian Ajukan Banding ke Polda Jateng

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) dari Polda Jawa Tengah telah resmi mengajukan banding atas keputusan pemecatannya setelah terlibat dalam kasus penipuan, perilaku asusila, dan judi online. Pengajuan banding tersebut diterima oleh Polda Jateng, seperti yang diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto. BYA diberi waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sebelum dilakukan pengkajian oleh Propam Polda Jateng. Sebelumnya, BYA sudah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menemukan keterlibatan BYA dalam tiga kasus yang berbeda, yaitu penipuan, judi online, dan perilaku asusila. Penyerahan memori banding tersebut akan menjadi langkah selanjutnya sebelum keputusan akhir diambil oleh Polda Jateng.

Source link