Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Mereka telah dua kali melakukan pencurian kabel, yaitu pada Jumat (18/7) dan Rabu (23/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku-pelaku tersebut berinisial MFA (29), IS (28), MY (34), AF (26), JR (21), SB (26), dan SY (51).
Penangkapan dilakukan di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter dan sejumlah video aksi pencurian yang tersebar di media sosial. Mereka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman penjara empat tahun.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian kabel yang diterima petugas pada tanggal 23 Juli 2025. Setelah melakukan observasi dan patroli di wilayah Koja, petugas menemukan sekelompok orang tengah memotong kabel di pinggir Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara. Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan barang yang dicurigai, kemudian membawa pelaku serta barang bukti ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3600376/original/087569200_1634044310-WhatsApp_Image_2021-10-12_at_13.38.27__1_.jpeg?w=700)











