Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah menangkap seorang marbot masjid berinisial DW (52) di Kelurahan Dungus Cariang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan bahwa peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan dilaporkan ke Polsek Andir. DW, yang merupakan seorang pengurus di tempat ibadah, meminta korban masuk ke area masjid dengan iming-iming uang Rp 5 ribu dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Meskipun tersangka mengakui hanya melakukan perbuatan itu sekali, polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Korban akan mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA Polrestabes Bandung. DW dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak-anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Marbot Masjid Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun: Kontroversi Rp 5 Ribu
Read Also
Recommendation for You

Pemulangan Anak Pekerja Migran: Komitmen Pemkab Gresik Dalam Menjamin Hak Dasar Prosesi penyambutan kepulangan anak-anak…

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berhasil menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba…

Kepolisian Resor Situbondo Tetapkan Dua Perangkat Desa Jangkar sebagai Tersangka Kasus APBDes Pada tanggal 9…















