16 Napi Dari Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusa Kambangan: Imbas Prostitusi

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, memindahkan 16 narapidana ke Nusa Kembangan, Cilacap, Jawa Tengah sebagai dampak dari kasus prostitusi online anak. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwa kejadian ini terkuak setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dalam penyelidikan. Kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Kementerian Hukum dan HAM, terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, memunculkan pengungkapan tersebut dengan dukungan penuh dari Lapas Cipinang. Selama pendalaman oleh tim Polda Metro Jaya, ditemukan alat komunikasi di dalam kamar narapidana.

Hal ini menyebabkan pihak lapas bersama tim siber dan Kemenkumham mengambil tindakan. Sebagai langkah tindak lanjut, sebuah razia gabungan dilakukan di Lapas Cipinang pada dini hari, melibatkan Brimob, Polres Jakarta Timur, dan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Razia tersebut dipimpin oleh Dirjen Pemasyarakatan sendiri dan menghasilkan penemuan barang-barang terlarang termasuk beberapa unit ponsel. Setelah temuan tersebut, sejumlah narapidana dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimum di Nusa Kambangan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa seorang narapidana di Lapas Cipinang terlibat dalam prostitusi online anak. Pelaksana harian Kasubdit I Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah tim cyber menemukan akun media sosial yang mempromosikan praktik tersebut. Narapidana tersebut menggunakan ponselnya untuk melakukan transaksi dengan pelanggan, memanfaatkan dua pelajar di Jakarta sebagai korban.

Ini menjadi sorotan dalam upaya penindakan prostitusi online yang dikendalikan dari dalam lapas, menekankan pentingnya kerjasama lintas lembaga untuk mencegah eksploitasi anak di lingkungan pemasyarakatan.

Source link