Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja berinisial NM (15) dan CS (15). Kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring. Tersangka, dengan inisial C, memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya melalui akun Google Drive. Setelah penyelidikan, akun tersebut ditemukan di Kepulauan Seribu, tepatnya di Pulau Tidung, di mana pelaku akhirnya ditangkap. C juga melakukan aksi foto-foto terhadap NM saat usianya delapan tahun, namun tidak sampai terjadi persetubuhan. Keluarga korban tidak pernah curiga kepada pelaku karena penyandang disabilitas itu jarang berinteraksi dengan masyarakat. Pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal-pasal yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik serta pornografi.
Pria Difabel di Kepulauan Seribu Lakukan Pelecehan Terhadap Remaja
Read Also
Recommendation for You

Sejumlah perkara kriminal dan keamanan menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus tersebut…

Sebanyak 180 atlet Kabupaten Cilacap akan memperkuat daerahnya dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah…

Perkenalan melalui WhatsApp berujung perampasan sepeda motor di kawasan Jembatan Mawar Indah, Kelurahan Pondok Labu,…

Hasil Visum Mayat MF Tidak Menunjukkan Kekerasan Polisi memastikan hasil pemeriksaan visum terhadap MF (24),…














