Seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja berinisial NM (15) dan CS (15). Kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring. Tersangka, dengan inisial C, memfoto-foto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi dan menjualnya melalui akun Google Drive. Setelah penyelidikan, akun tersebut ditemukan di Kepulauan Seribu, tepatnya di Pulau Tidung, di mana pelaku akhirnya ditangkap. C juga melakukan aksi foto-foto terhadap NM saat usianya delapan tahun, namun tidak sampai terjadi persetubuhan. Keluarga korban tidak pernah curiga kepada pelaku karena penyandang disabilitas itu jarang berinteraksi dengan masyarakat. Pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal-pasal yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik serta pornografi.
Pria Difabel di Kepulauan Seribu Lakukan Pelecehan Terhadap Remaja
Read Also
Recommendation for You

Permintaan songkok buatan warga di Kabupaten Tuban meningkat drastis menjelang lebaran 2026. Salah satu pengrajin…

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil…

Genpatra berbagi ribuan paket takjil di wilayah Gresik Utara. Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) menyelenggarakan aksi…

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Kabupaten Cilacap bertujuan…














