Seorang pria berinisial HOC (49) ditangkap di Karawaci Park, Tangerang, Banten oleh pihak Kepolisian karena mencabuli dan menjual foto alat kelamin keponakan laki-lakinya berusia 10 tahun. Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka HOC menyimpan foto-foto tersebut di Google Mail dengan nama palsu. Kasus ini terungkap setelah patroli siber dilakukan dan pihak berwenang mendapatkan informasi tentang konten asusila yang diunggah oleh seorang pria. HOC merekam atau memfoto kemaluan korban yang dititipkan di tempat tinggalnya oleh keluarga. Motif perbuatan HOC diketahui sebagai hasil dari hasrat pribadi yang dipicu oleh trauma masa lalu. Tersangka telah diamankan dan kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Anak korban telah diserahkan kepada wali yang tidak mengetahui perbuatan suaminya. Barang bukti seperti HP, foto korban, dan hasil visum telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Skandal Pria di Tangerang Jual Foto Kelamin Keponakan: Investigasi Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Pemulangan Anak Pekerja Migran: Komitmen Pemkab Gresik Dalam Menjamin Hak Dasar Prosesi penyambutan kepulangan anak-anak…

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) berhasil menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba…

Kepolisian Resor Situbondo Tetapkan Dua Perangkat Desa Jangkar sebagai Tersangka Kasus APBDes Pada tanggal 9…















