Polisi telah menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya, IMT (33). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyatakan bahwa mereka berhasil mengamankan enam rekaman video pendek hubungan intim antara korban dan pelaku, serta dua ponsel dan satu ATM atas nama pelaku. Menurut Firdaus, tersangka mengakui bahwa perbuatannya bermula dari rasa cemburu terhadap korban. Hubungan khusus mereka menjadi renggang setelah korban menjalin hubungan dengan pria lain, memicu aksi pemerasan oleh pelaku yang mengancam akan menyebarkan video intim tersebut jika tidak memberi uang.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi mengonfirmasi laporan pemerasan yang dilakukan oleh MR di Jakarta Pusat, di mana korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat pemerasan tersebut. Pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto dan video porno hubungan mereka jika tuntutan tidak dipenuhi. MR berhasil ditangkap di rumah kosnya di Depok, Jawa Barat. Polisi telah mengungkap kasus ini dengan tegas dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

















