Seorang aktor sinetron dengan inisial MR ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya. Kasus ini terungkap setelah korban melapor karena terus dimintai uang dengan ancaman penyebaran konten asusila. Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Pengky Sukmawan, mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut dan mengungkap bahwa korban telah mentransfer uang kepada pelaku baik secara langsung maupun melalui rekening. Pelaku diketahui mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana dan video porno berdurasi pendek yang menampilkan hubungan intim antara pelaku dan korban. MR ditangkap di rumah kostnya di Depok dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pemerasan. Kesaksian Pengky menegaskan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku adalah kejahatan yang harus ditindaklanjuti.
Aktor Sinetron Ditangkap: Peras Pacar Jenis Kelamin Sesama | Sebarkan Video Syur
Read Also
Recommendation for You

Permintaan songkok buatan warga di Kabupaten Tuban meningkat drastis menjelang lebaran 2026. Salah satu pengrajin…

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil…

Genpatra berbagi ribuan paket takjil di wilayah Gresik Utara. Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) menyelenggarakan aksi…

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Kabupaten Cilacap bertujuan…












