Seorang aktor sinetron dengan inisial MR ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya. Kasus ini terungkap setelah korban melapor karena terus dimintai uang dengan ancaman penyebaran konten asusila. Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Pengky Sukmawan, mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut dan mengungkap bahwa korban telah mentransfer uang kepada pelaku baik secara langsung maupun melalui rekening. Pelaku diketahui mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana dan video porno berdurasi pendek yang menampilkan hubungan intim antara pelaku dan korban. MR ditangkap di rumah kostnya di Depok dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pemerasan. Kesaksian Pengky menegaskan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku adalah kejahatan yang harus ditindaklanjuti.
Aktor Sinetron Ditangkap: Peras Pacar Jenis Kelamin Sesama | Sebarkan Video Syur

Read Also
Recommendation for You

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melakukan pendampingan terhadap lima korban…

Polisi mengungkap fakta baru terkait detik-detik terakhir Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian…

Jenazah Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang ditemukan…

Polres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa jenazah seorang diplomat, ADP (39), telah diautopsi untuk mengetahui…