Polisi terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pesinetron berinisial MR terhadap pacar gay-nya. Meskipun hingga saat ini hanya ada tuduhan pasal pemerasan, namun kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal tambahan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi tidak tertutup. Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Pengky Sukmawan, menyatakan bahwa penyidik sedang mengkaji lebih lanjut kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus ini, terutama terkait penyebaran video syur pendek antara pelaku dan korban. Sebelumnya, seorang aktor sinetron berinisial MR telah diamankan oleh Polsek Cempaka Putih atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya. Korban melaporkan kasus ini setelah merasa tertekan karena terus diminta uang dengan ancaman penyebaran konten tidak pantas. Jumlah uang yang sudah ditransfer oleh korban kepada pelaku juga telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Cempaka Putih. Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno yang menampilkan hubungan intim antara dirinya dan korban. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
MR Pesinetron Bersama Pacar Gay-nya Terancam Hukuman UU Pornografi dan ITE

Read Also
Recommendation for You

Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta melakukan pendampingan terhadap lima korban…

Polisi mengungkap fakta baru terkait detik-detik terakhir Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian…

Jenazah Arya Daru Pangayunan (39), seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang ditemukan…

Polres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa jenazah seorang diplomat, ADP (39), telah diautopsi untuk mengetahui…