Polisi terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pesinetron berinisial MR terhadap pacar gay-nya. Meskipun hingga saat ini hanya ada tuduhan pasal pemerasan, namun kemungkinan pelaku akan dijerat dengan pasal tambahan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi tidak tertutup. Kapolsek Cempaka Putih, Komisaris Polisi Pengky Sukmawan, menyatakan bahwa penyidik sedang mengkaji lebih lanjut kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus ini, terutama terkait penyebaran video syur pendek antara pelaku dan korban. Sebelumnya, seorang aktor sinetron berinisial MR telah diamankan oleh Polsek Cempaka Putih atas dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenisnya. Korban melaporkan kasus ini setelah merasa tertekan karena terus diminta uang dengan ancaman penyebaran konten tidak pantas. Jumlah uang yang sudah ditransfer oleh korban kepada pelaku juga telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Cempaka Putih. Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno yang menampilkan hubungan intim antara dirinya dan korban. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
MR Pesinetron Bersama Pacar Gay-nya Terancam Hukuman UU Pornografi dan ITE
Read Also
Recommendation for You

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban melakukan razia di tiga tempat karaoke di wilayah Kecamatan…

Berita kriminal dan keamanan di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (12/12) masih menarik perhatian. Mulai…

MPM Honda Jatim telah mempersembahkan layanan Honda Care On The Road sebagai respons terhadap musim…

Kepolisian Jakarta Pusat menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada korelasi antara kebakaran Ruko Terra…

Perguruan Pius Cilacap menunjukkan kepedulian terhadap sesama dengan memberikan ratusan paket sembako gratis kepada masyarakat…









