Mantan Wakapolri Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik: Fakta dan Langkah Hukum

Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pelaporan tersebut terjadi pada bulan Juni 2023. Setelah korban membuat pernyataan di media online, mereka diminta klarifikasi oleh Komite Olimpiade Indonesia. Pada 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara dan tanggal 8 Maret 2024, surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI. Korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya sehingga memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, pendalaman atas peristiwa ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi juga telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut. Wijaya menyatakan bahwa laporan tersebut mungkin terkait sengketa olahraga atau organisasi.

Source link