Nikita Mirzani mengajukan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas praktik mafia perawatan kulit (skincare) dan bahkan menyarankan pembubaran lembaga yang diduga melindungi mereka. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen dari produk skincare berbahaya yang dijual di pasaran. Dia juga menyerukan agar pemerintah lebih fokus pada membantu rakyat Indonesia yang membutuhkan bantuan daripada melindungi para mafia skincare. Nikita juga aktif memberikan edukasi kepada publik melalui akun TikTok miliknya terkait produk skincare berbahaya, serta mengingatkan pentingnya konsultasi dengan dokter sebelum menggunakan produk perawatan kulit berisiko.
Pada Selasa, Nikita dan asistennya mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dakwaan yang dia terima. Meskipun JPU meyakini bahwa Nikita Mirzani telah melakukan ancaman terhadap pemilik perusahaan perawatan kulit, dokter Reza Gladys, untuk membayar sejumlah uang, Nikita membantah tindakan itu dan mengklaim bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana. Kasus ini telah dilimpahkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Nikita didakwa berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Total, situasi ini mencerminkan esensi perlunya perlindungan terhadap konsumen dari produk skincare berbahaya dan perlunya fokus pada kesejahteraan rakyat Indonesia.