DPRD Kaltim Mendukung Putusan MK, Pilkada dan Pemilu Dipisah

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan jadwal pemilihan nasional dan lokal disambut hangat oleh Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. Dalam pernyataannya, Hasanuddin menyebut bahwa putusan MK tidak menambah masa jabatan kepala daerah, melainkan memberikan tenggat waktu dua tahun enam bulan untuk pemisahan tersebut. Menurutnya, opsi ini lebih bijak daripada perpanjangan masa jabatan. Putusan MK ini diambil setelah menimbang gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menjadwalkan pilkada serentak antara dua hingga dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional, dengan pilkada 2031 menyusul Pemilu Nasional 2029.

Hasanuddin menyatakan dukungan DPRD Kaltim terhadap keputusan pemisahan ini, karena dianggap menguntungkan daerah. Menurutnya, hal ini memberikan ruang untuk fokus pada kinerja pemerintah daerah tanpa terbentur agenda politik. Hasanuddin juga mengutarakan keprihatinannya terkait kemungkinan ketegangan di tingkat nasional, terutama terkait dengan masa jabatan anggota DPR RI dan DPD RI yang tetap lima tahun tanpa penyesuaian.

Meskipun demikian, Hasanuddin mengatakan bahwa DPRD Kaltim siap mengikuti keputusan final MK, meskipun ada kekhawatiran terkait resistensi dari pusat akibat ketimpangan dalam masa jabatan. Namun, kejelasan mekanisme yang ditetapkan MK diharapkan dapat meredakan ketegangan tersebut. Secara keseluruhan, putusan MK membawa konsekuensi baru bagi demokrasi daerah, memberikan kerangka kerja yang lebih matang untuk penyelenggaraan pemilihan lokal tanpa menghambat agenda pembangunan.

Keputusan MK ini juga memberi kesempatan bagi pemerintahan daerah di Kalimantan Timur untuk bekerja lebih fokus sebelum menghadapi pemilihan lokal selanjutnya. Meskipun mungkin akan ada kritik dari pusat, DPRD Kaltim berkomitmen untuk sepenuhnya mengikuti keputusan tersebut.’int'(ADV)

Source link