Priyo Adi Raharjo (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, kembali ke tahanan Mapolres Pasuruan setelah diringkus oleh petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Sabtu 21 Juni 2025. Tersangka ini ditangkap karena diduga sebagai kurir sabu-sabu. Ini bukan kali pertama Priyo Adi Raharjo terlibat dalam kasus narkoba, karena pada tahun 2017 dia juga pernah diringkus dengan kasus yang sama. Dalam penangkapan terbaru ini, petugas berhasil menyita 16 paket sabu-sabu seberat 1,188 gram, timbangan elektrik, sebuah bendel plastik klip kosong, dan sebuah handphone. Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Priyo Adi Raharjo tergiur dengan penghasilan yang didapat dari pekerjaan tersebut, menjadikannya nekat untuk terlibat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
Wonosunyo Gempol Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di…

Seorang wanita paruh baya bernama ZU (33 tahun) dari Kabupaten Pidie Jaya ditangkap oleh Satreskrim…

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa kasus beras oplosan premium melibatkan…

Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri…