Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AF kepada anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, pelaku juga menunjukkan kemaluannya dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.
Pencabulan ini terjadi di rumah pelaku yang juga berfungsi sebagai tempat pengajian. Menurut keterangan penyidik, aksi tersebut sudah terjadi sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun. Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera mengamankan pelaku dan menyita barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga bekerjasama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dan memberikan layanan “hotline” untuk menerima laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban serupa. Jika ada informasi terkait kasus ini, masyarakat dapat menghubungi nomor +62 813-8519-5468.